Kamis, 28 November 2013

APA ITU JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ) ?

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN ) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan  yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) adalah merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib / mandatory berdasarkan undang - undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN ( Sinsetem Jaminan Sosial Nasional ) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iuranya telah di bayarkan oleh pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar