JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN ) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar
peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar
oleh pemerintah.
Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) adalah merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib / mandatory berdasarkan undang - undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN ( Sinsetem Jaminan Sosial Nasional ) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iuranya telah di bayarkan oleh pemerintah.
Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) adalah merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib / mandatory berdasarkan undang - undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN ( Sinsetem Jaminan Sosial Nasional ) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iuranya telah di bayarkan oleh pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar